Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan
Syarat & Ketentuan

Selamat datang di KSP Artha Guna. Syarat dan Ketentuan berikut mengatur keanggotaan, hak, kewajiban, serta pemanfaatan produk dan layanan simpan pinjam koperasi kami. Dengan mendaftar sebagai anggota atau memanfaatkan layanan kami, Anda menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian Republik Indonesia.

1. Keanggotaan Koperasi

  • Keanggotaan KSP Artha Guna terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
  • Setiap anggota wajib menyetorkan Simpanan Pokok (satu kali saat pendaftaran) dan Simpanan Wajib secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Anggota memiliki hak suara setara (one member, one vote) dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berhak atas pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan secara transparan.

2. Layanan Simpanan

  • KSP Artha Guna menyediakan produk Simpanan Sukarela dan Simpanan Berjangka (tenor 3, 6, 12 bulan) dengan imbal hasil bagi hasil yang kompetitif, aman, dan bebas biaya administrasi bulanan.
  • Penyetoran dan penarikan simpanan dilayani di kantor operasional atau melalui Relationship Manager resmi yang ditunjuk koperasi.

3. Layanan Pinjaman & Skema Musiman

  • Fasilitas pinjaman modal usaha (Mikro s.d. Rp 50 Juta dan Ekspansi s.d. Rp 200 Juta) hanya diperuntukkan bagi anggota terdaftar yang memenuhi kriteria kelayakan dan analisis pembiayaan.
  • Peminjam dapat memilih angsuran bulanan reguler (6–36 bulan) atau skema khusus petani Yarnen (Bayar Panen) berjangka 3–4 bulan di mana pelunasan diselaraskan dengan masa panen.
  • Peminjam wajib melunasi pokok beserta jasa tepat waktu sesuai jadwal perjanjian pinjaman yang disepakati. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda administratif sesuai AD/ART.

4. Kewajiban & Integritas Anggota

  • Anggota wajib memberikan data dan identitas diri yang benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan (KTP, KK, bukti legalitas usaha atau lahan).
  • Dilarang menyalahgunakan fasilitas permodalan koperasi untuk aktivitas ilegal atau tindakan yang melanggar hukum Republik Indonesia.

5. Penghentian Keanggotaan

  • Keanggotaan dapat berakhir atas permintaan tertulis sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena pelanggaran berat AD/ART.
  • Saldo Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib akan dikembalikan penuh kepada anggota setelah dipotong kewajiban pinjaman yang masih tertunggak.

6. Penyelesaian Sengketa & Asas Kekeluargaan (UU No. 25/1992)

  • Sesuai jati diri perkoperasian nasional berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan keanggotaan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan bersama Pengurus dan Pengawas KSP Artha Guna.
  • Apabila penyelesaian musyawarah tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui forum Rapat Anggota atau memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

7. Perubahan Ketentuan

KSP Artha Guna berhak memperbarui Syarat & Ketentuan ini sesuai hasil keputusan Rapat Anggota atau regulasi kementerian yang berwenang. Pembaruan akan diinformasikan secara resmi kepada seluruh anggota melalui saluran komunikasi koperasi.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Syarat & Ketentuan ini atau membutuhkan bantuan keanggotaan, silakan hubungi kami:
Alamat: Jl. Raya Blora – Purwodadi No.143, Area Sawah, Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58152
WhatsApp: +62 898-4565-878
Email: mail@ksparthaguna.chalizaaziz.com

Ketentuan ini diperbarui secara berkala demi menjamin transparansi, tata kelola koperasi yang sehat, dan perlindungan optimal bagi seluruh anggota.

🇮🇩 ID 🇬🇧 EN